liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
Polisi Kembali Berlakukan Tilang Manual, Buat Apa, Sih?


Jakarta

Polisi memberlakukan kembali denda manual. Tiket manual ini tidak dimaksudkan untuk menakut-nakuti pengemudi.

Penghapusan tilang manual di Indonesia tampaknya belum dibarengi dengan para pengemudi lalu lintas yang terorganisir. Seperti yang kita ketahui, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberikan perintah untuk meniadakan tilang manual dan mengoptimalkan ETLE (Electronic Law Enforcement) untuk menghindari praktik pungutan liar di lapangan.

Padahal, pemadaman listrik hanya membuat pelanggaran semakin meluas. Banyak pengemudi mengabaikan peraturan lalu lintas. Di sisi lain, ETLE belum diinstal dalam segala hal. Itu sebabnya tidak semua pengendara nakal bisa langsung ditindak.

IKLAN

GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN

Baru-baru ini, polisi memperkenalkan kembali denda manual. Penerapan denda secara manual bertujuan agar masyarakat lebih tertib dalam berlalu lintas.

“Jangan menganggap denda ini seram, tapi sebagai sistem untuk mendidik masyarakat agar tertib, jadi tidak perlu takut,” kata Direktur Lalu Lintas Kombes Polda Metro Jaya Pol Latif Usman seperti dikutip.

Latif mengatakan, polisi tidak serta merta mengeluarkan surat tilang jika ada pengendara yang melanggar. Jika pelanggarannya berbahaya maka akan dikenakan denda manual.

“Kalau sangat berbahaya, seperti tiga pembonceng, kalau tidak pakai helm, kita bisa lihat situasinya dan memperingatkan mereka, suruh turun dulu, suruh jemput, tapi kalau itu bahaya sekali. , kita nekat pasti kasih tilang, itu langkah terakhir,” tambah Latif.

Berdasarkan Surat Telegram Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023 yang dikeluarkan pada 12 April tentang tilang manual, setidaknya ada 12 pelanggaran yang menjadi sasaran tilang manual. Berikut 12 pelanggaran yang dikenakan denda manual:

anak di bawah umur yang berkendaraan lebih dari dua orang mengemudi secara tidak wajar menggunakan handphone saat melewati lampu merah tidak menggunakan helm SNI melawan arus melebihi batas kecepatan mengemudi di bawah pengaruh alkohol tidak sesuai spesifikasi menggunakan kendaraan lapis baja tidak sesuai dengan peruntukannya termasuk kendaraan lapis baja, pemintal menggunakan TNKB palsu

Tonton video “Makanya denda manual diberlakukan kembali, pelanggaran lalu lintas meningkat”
[Gambas:Video 20detik]
(kering/makan)