Jakarta –
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan penggabungan dua perusahaan angkutan umum milik pemerintah negara, Perum Damri dan Perum PPD. Kedua perusahaan angkutan umum tersebut akan dilebur menjadi satu perusahaan.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.
“Peraturan tentang penggabungan Perum PPD ke dalam Perum DAMRI oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan undang-undang,” dikutip dari Perpres 25 Tahun 2022, Selasa (27/10). /12/2018). 2022).
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Kedua perusahaan angkutan umum ini memiliki sejarah yang cukup panjang. Keduanya telah aktif sejak zaman Belanda dan Jepang. Simak sejarah lengkap Perum PPD dan Damri, seperti dikutip dari situs resmi masing-masing perusahaan.
Sejarah Perumahan PPD
Perum PPD adalah singkatan dari Perusahaan Umum Angkutan Penumpang Djakarta. PPD merupakan badan usaha milik pemerintah yang bergerak di bidang angkutan umum darat.
Sejarah PPD dimulai dengan angkutan umum trem pada tahun 1920 (Bataviach Elektrische Tram Maatschappij/BVMNV). BVMNV kemudian dinasionalisasi dan dikuasai oleh negara berdasarkan UU Darurat No. 10 Tahun 1954. Setelah nasionalisasi, dengan akta notaris, Mr. Raden Suwandi No. 76 tanggal 30 Juni 1954 dan No. 82 tanggal 21 Desember 1954, BVMNV mengubah bentuk hukumnya menjadi Perseroan Terbatas (PT) dengan nama Syarikat Pengangkat Djakarta.
Pada tahun 1961 berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 205 Tahun 1961, PPD berubah status menjadi Perusahaan Nasional (PN) di bawah naungan Departemen Perhubungan Darat, Pos, Telekomunikasi, dan Pariwisata. Kemudian berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 229 Tahun 1961 tanggal 20 September 1961, pengelolaan PN PPD diserahkan dari Dinas Perhubungan Darat, Pos, Telekomunikasi dan Pariwisata kepada Pemerintah Kabupaten DKI Jakarta.
Pada tahun 1981, pengelolaan PN PPD dikembalikan kepada Kementerian Perhubungan Pemerintah Pusat berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 1981 tanggal 17 Juli 1981. Selain itu berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1981 terjadi perubahan status Perusahaan Angkutan Penumpang Nasional (PN PPD) Jakarta menjadi Perusahaan Angkutan Umum Penumpang Jakarta (Perum PPD). Bentuk hukum Perum PPD tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1984 tentang PPD Perumahan Rakyat.
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 1998 tentang Perusahaan Umum, kemudian Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1984 tentang Badan Usaha Angkutan Umum Jakarta dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Untuk itu, Peraturan Pemerintah No. 91 Tahun 2000 tentang Perusahaan Angkutan Umum Penumpang Jakarta.
Pada tahun 2013, Perum PPD melakukan transformasi bisnis dari layanan bus kota menjadi layanan Bus Rapid Transit (BRT). PPD Perum juga terus menjalin kerjasama dengan pihak lain. Salah satunya adalah penggunaan bus binaan Kementerian Perhubungan yang telah melayani 21 trayek bus. Tak hanya itu, Perum PPD kini melebarkan sayap bisnisnya yaitu Airport Connexion Jabodetabek yang melayani rute Bandara Soekarno Hatta – Mal Taman Anggrek, Bandara Soekarno Hatta – ITC Cempaka Mas dan sebaliknya.
Sejarah Perum Damri
Sedangkan Perum Damri dimulai saat Indonesia masih dijajah oleh Jepang. Pada tahun 1943, berdiri usaha angkutan Jawa Unyu Zigyosha untuk melayani angkutan barang dan Zidosha Sokyoku untuk melayani angkutan penumpang. Saat Indonesia merdeka, Jawa Unyu Zigyosha berganti nama menjadi Djawatan Penangkoetan untuk angkutan barang dan Zidosha Sokyoku berganti menjadi Djawatan Angkutan Darat untuk angkutan penumpang.
Setahun setelah Indonesia merdeka, kedua angkutan itu dilebur menjadi Badan Angkutan Bermotor Indonesia. Nama tersebut kemudian disingkat menjadi DAMRI berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhoeboengan RI No. 01/DAM/46. Tugas pokok DAMRI sejak saat itu adalah menyelenggarakan angkutan darat dengan bus, lori dan angkutan bermotor lainnya.
Kemudian pada tahun 1961, DAMRI menjadi General Manager Badan Usaha Nasional (BPUPN). Pada tahun 1965, BPUPN dihapuskan dan DAMRI ditetapkan sebagai Perusahaan Nasional (PN). Pada tahun 1984, DAMRI berubah status menjadi Perusahaan Umum (Perum) berdasarkan PP No. 30 tahun 1984.
Selanjutnya pada tahun 2002, status DAMRI sebagai Perusahaan Umum disempurnakan dengan PP no. 31 Tahun 2002. Kini, DAMRI terus bertransformasi dengan dukungan armada baru dan inovasi bisnis.
Tonton videonya “Besok Buruh Serbu Markas Damri, Tuntut Upah Minimum!”
[Gambas:Video 20detik]
(rgr/din)