Jakarta –
Produsen sepatu Adidas, PT Panarub Industri yang berlokasi di Tangerang, Banten, diduga melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak dan pemotongan upah buruh. Sebanyak 1.500 pekerja dikabarkan di-PHK, sementara gaji rata-rata dipotong Rp 800.000 menjadi Rp 1.300.000.
Terkait hal itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi menjelaskan bahwa pada Desember 2022 telah memanggil Manajemen PT. Panarub untuk memberikan klarifikasi atas informasi penghentian sepihak.
“PT Panarub menyatakan telah mengambil langkah pencegahan PHK sesuai dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor SE-907/MEN/PHI-PPHI/X/2004 tentang pencegahan PHK massal,” kata Anwar kepada detikcom, Rabu (10/5/2023).
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Kemenaker menegaskan, upaya pencegahan ini benar-benar dilakukan untuk meminimalisir PHK. Kemenaker juga menegaskan bahwa PT. Panarub memeriahkan LKS Bipartit di perusahaan sebagai wadah komunikasi/dialog, konsultasi dan musyawarah yang baik di perusahaan, guna terciptanya hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan kondusif di perusahaan.
“Perlu kami informasikan karena PT Panarub berada di wilayah kerja Disnaker Kota Tangerang, maka Kemenaker akan terus berkoordinasi dengan Disnaker Kota Tangerang terkait perkembangan kasus ketenagakerjaan di PT Panarub,” lanjut Anwar.
Anwar menjelaskan, jika tidak ditemukan kesepakatan antara karyawan dan manajemen PT. Panarub, guna memperoleh kepastian hukum, agar para pihak mengajukan pendaftaran perselisihan hubungan industrial, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Sebelumnya, PT Panarub Industri yang berlokasi di Tangerang, Banten, diduga mendiskriminasi dan mengeksploitasi pekerjanya. Situasi ini menjadi sangat besar sejak COVID-19 dan ada banyak berita tentang resesi global. Panarub juga diduga melakukan pemotongan upah buruh dan pemutusan hubungan kerja sepihak.
“Misalnya, PT Panarub Industri yang merupakan mitra produksi (supplier/supplier Adidas) di Indonesia telah memotong upah buruh dan merumahkan ribuan buruh secara sepihak,” tulis Sekjen Gabungan Serikat Pekerja Indonesia (GSBI). , Emelia Yanti Siahaan dalam keterangan yang diterima detik.com, Selasa (9/5/2023).
Sementara itu, Direktur PT Panarub Budiarto Tjandra menjelaskan, langkah yang diambil perusahaan untuk melakukan PHK sudah sesuai dengan aturan.
“Itu demi kelangsungan hidup perusahaan yang juga berarti tetap memberikan kesempatan kepada sebagian besar karyawan untuk tetap bekerja, PT Panarub harus merumahkan sebagian karyawannya,” ujarnya kepada detikcom, Selasa (10/5/2023). .
(hons/hons)