Jakarta –
Di Surabaya, seorang bernama Rochmad Hidayat divonis 1 tahun 2 bulan oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Dia dinyatakan bersalah melakukan vandalisme uang rupiah
Rochmad memotong ujung uang yang diambilnya dari mesin ATM lalu memasukkan kembali uang tersebut. Jumlah uang yang diotak-atik dan disimpan sebesar Rp 32 juta.
Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang (BI) Bank Indonesia Marlison Hakim mengungkapkan dalam UU Mata Uang No. 7/2011 pasal 25 mengatur bahwa setiap orang dilarang merusak, memotong, memusnahkan dan/atau menukar Rupiah. dengan maksud merendahkan martabat Rupiah sebagai lambang negara.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
“Pasal 35 lebih lanjut mengatur bahwa orang yang merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah akan dipidana penjara dan denda,” kata Marlison kepada detikcom, Selasa (10/1/2023).
Dia menjelaskan, penegakan larangan Pasal 25 UU Mata Uang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Marlison mengajak masyarakat untuk mengetahui, menjaga dan merawat rupiah dengan baik. Sebab, rupiah merupakan salah satu simbol kedaulatan negara dan masyarakat diminta untuk tidak menghambur-hamburkan uang.
Masyarakat harus mengenal rupiah dengan mengetahui keaslian mata uang rupiah. Kemudian jagalah itu yaitu jangan dilipat, diremas, disilangkan, dibasahi atau dijepit. Jadi menjaga rupiah dari pemalsuan.