Bogor –
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya mempercepat pembentukan Lembaga Penjamin Kebijakan (LPP). Pembentukan ini diharapkan dapat memperkuat industri asuransi di Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan telah dilakukan pembahasan dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Kemudian, asuransi dengan kategori sehat akan diikutsertakan oleh lembaga penjamin polis.
“Kami sudah berdiskusi dengan LPS, nanti LPS yang akan mengimplementasikan. Asuransi yang masuk kategori sehat, yang menentukan sehat dan tidak sehat itu OJK,” kata Ogi dalam rapat OJK di Bogor, Jumat (12/2/2022).
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Ogi menjelaskan, polis asuransi yang dijamin hanya untuk asuransi proteksi. Jadi bukan untuk asuransi investasi seperti unit link.
“Unit link itu risiko pemegang polis, bukan perusahaan asuransi. Karena itu perusahaan asuransi bisa menghindar ketika diminta membayar ganti rugi. Investasinya tidak dijamin, hanya asuransi yang menjamin,” ujarnya.
LPP ini juga untuk mengantisipasi terjadinya kasus wanprestasi yang marak terjadi di Indonesia. Dengan adanya LPP, diharapkan insiden wanprestasi di industri asuransi tidak terulang kembali.
LPP termaktub dalam Pasal 53 UU Perasuransian, artinya perusahaan asuransi dan asuransi syariah wajib menjadi peserta program penjaminan polis. Pembentukan LPP ini membutuhkan persetujuan DPR.
(bantuan/hns)