Jakarta –
Plat nomor berekor RFS, RFP, RFD cs tidak hanya digunakan untuk kendaraan dinas tetapi juga dapat dibeli oleh umum. Sebenarnya ada perbedaan antara keduanya, yuk simak!
Plat nomor RFS sama dengan plat khusus resmi. Plat RFS, RFU, RFD dan RFP dikenal sebagai plat nomor polisi dari kendaraan pejabat negara eselon II ke atas hingga menteri.
Penggunaan plat kendaraan khusus juga diatur dalam Peraturan Kapolri No. 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) Rekomendasi dan Nomor Kendaraan Bermotor Khusus dan Rahasia (TNKB) Untuk Kendaraan Bermotor Dinas.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
“Penggunaan nomor khusus dan atau secret number (RF) dalam undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan No. 22 Tahun 2009 diperbolehkan tetapi sangat terbatas pada orang-orang tertentu sesuai dengan spesifikasi tugas dan jabatannya (Perkap No. 3 tahun). 2012 pasal 3 ayat e) dan syaratnya cukup ketat,” kata Pengamat masalah transportasi dan hukum, Budiyanto dalam keterangannya, Minggu (25/12/2022).
Plat Cs ‘RFS’ bisa dimiliki oleh masyarakat umum dengan memesannya untuk membeli nomor cantik. Ini diperbolehkan dan ada ketentuan yang mengaturnya. Namun khusus plat ‘RF’ untuk petugas bernomor 1 di kepala TNKB, dan terdiri dari 4 angka.
Perbedaan Infografis antara Pelat RFS Resmi dan Publik Foto: Infografis
“Sebenarnya RF dengan 4 digit kepala 1 ini hanya berbeda yaitu kendaraan ini digunakan untuk mendukung tugas operasional yang khusus untuk tugas tersebut dan memerlukan identifikasi kerahasiaan tameng dan identitas penggunanya,” ujarnya.
Beberapa waktu lalu, Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri Brigjen Aan Sukanan menjelaskan, kendaraan dengan nomor cs RFS tetap akan dikenakan sanksi jika melanggarnya.
Ia mengatakan, jika ada pengendara yang melanggar dengan menggunakan alat peringatan seperti lampu strobo atau spinner, bisa dikenai sanksi. Ancamannya berupa kurungan selama sebulan atau denda sebesar Rp 250.000.
“Bagi yang melanggar dikenakan sanksi denda. Tidak hanya denda, pelanggar Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, dan Pasal 134 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) bisa dipidana penjara,” jelas Aan.
Aan mengatakan, penggunaan lampu strobo atau rotator sudah diatur dalam Pasal 59 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Kata Aan, hanya kendaraan yang didampingi petugas Polri yang bisa menggunakan lampu putar tersebut.
Selain itu, Aan memaparkan tujuh kendaraan yang perlu diprioritaskan di jalan raya berdasarkan Pasal 134 UU No. 22 Tahun 2009. Berikut urutan ketujuh kendaraan tersebut:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugasnya;
2. Ambulans mengangkut orang sakit;
3. Kendaraan untuk memberikan bantuan dalam kecelakaan lalu lintas;
4. Kendaraan yang dipimpin oleh Dewan Negara Republik Indonesia;
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing dan lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
6. Prosesi pemakaman; dan
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk keperluan tertentu menurut kebijaksanaan petugas Kepolisian.
Budiyanto, menghubungkan plat dinas rahasia atau warga sipil yang membeli kode plat RF tidak kebal hukum.
“Nomor kendaraan dengan kode RF tidak mendapatkan keistimewaan/keistimewaan tetapi harus menaati peraturan yang ada serta memperhatikan dan menerapkan tata cara dan tata cara berlalu lintas yang benar, tidak boleh sombong, melainkan harus memberikan teladan dan teladan yang baik dan benar dalam berkendara di jalan raya. jalan.,” kata mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya itu.
Tonton videonya “Sering Disalahgunakan, Lebih Baik Lepaskan Pelat RFS ke Publik?”
[Gambas:Video 20detik]
(riar/mhg)