Jakarta –
Mahkamah Konstitusi (MK) mengalihkan kewenangan pembinaan dan keorganisasian pengadilan pajak dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga Mahkamah Agung (MA). Dalam prosesnya, diberikan waktu maksimal hingga 31 Desember 2026.
“Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak dilakukan oleh Mahkamah Agung yang dilaksanakan secara bertahap paling lambat 3 Desember 2026,” kata Ketua Mahkamah Agung Anwar Usman dalam sidang di kanal YouTube MK, dikutip Jumat (26/10). /5/2023 ).
Menengok ke belakang, sejarah Pengadilan Pajak didirikan oleh negara sebagai wahana wajib pajak untuk mencari keadilan di bidang perpajakan. Wajib Pajak berhak untuk mengajukan banding atau menggugat jika tidak setuju dengan keputusan yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Sebelum menjadi pengadilan pajak Seperti sekarang namanya pertama kali disebut sebagai Lembaga Penasehat Pajak yang berdiri pada tahun 1915. Namanya sempat beberapa kali berganti hingga akhirnya diputuskan menjadi Pengadilan Pajak pada tahun 2002.
Pengadilan Pajak dibentuk melalui Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2002. Salah satunya mempertimbangkan adanya peningkatan wajib pajak dan pemahaman tentang hak dan kewajiban mereka yang dapat menimbulkan sengketa pajak dan memerlukan penyelesaian yang adil dengan prosedur dan proses. yang cepat, murah dan mudah.
“Untuk itu diperlukan Pengadilan Pajak yang sesuai dengan sistem kekuasaan kehakiman di Indonesia dan mampu menciptakan keadilan dan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa perpajakan,” tulis pertimbangan pasal e Undang-Undang tersebut.
Pengadilan Pajak bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus sengketa perpajakan. Pengadilan Pajak dalam hal banding hanya memeriksa dan memutus sengketa berdasarkan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil evaluasi pembuktian dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan kepercayaan hakim yang mengucapkan sumpahnya sebelum memangku jabatan. Putusan Pengadilan Pajak bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
Keputusan pengadilan pajak dapat berupa penolakan, pemberian sebagian atau seluruhnya, penambahan pajak yang terutang, tidak dapat diterima, atau pembetulan kesalahan ketik dan/atau kesalahan perhitungan dan/atau pembatalan.
Dengan dialihkannya kewenangan pengawasan dan penyelenggaraan Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan ke Mahkamah Agung, DJP mengaku mendukung penuh putusan tersebut. Dengan demikian diharapkan dapat memperkuat penerapan hukum perpajakan di Indonesia.
“Dirjen Pajak mendukung penuh putusan MK dan berharap putusan ini dapat semakin memperkuat fungsi Pengadilan Pajak sebagai salah satu pengawal keadilan dalam penerapan undang-undang perpajakan di Indonesia,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP, Dwi Astuti dalam keterangannya.
(bantuan/gambar)