Jakarta –
Wali Kota Medan Bobby Nasution dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kini ramai dibicarakan di media sosial, karena sama-sama mengendarai motor listrik tapi sambil ngobrol.
Hal inilah yang coba diingatkan netizen, ketika melihat video yang diunggah akun resmi Bobby @boobynst.
“Hahahahaha dilarang ngobrol sambil nyetir lho pak,” tulis salah satu akun di kolom komentar.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Ada juga netizen yang mengingatkan pengendara lain agar tidak meniru gaya berkendara Booby dan Emil.
“Untuk orang normal jangan coba-coba ngobrol sambil nyetir motor,” tulis komentar lainnya.
Tak hanya mengobrol sambil mengendarai sepeda motor, netizen juga mencontohkan plat kendaraan Bobby yang dianggap tidak mengikuti aturan.
“Plat nomor Pak Wali itu maunya Pak Wali seperti itu.. Nanti pas polisi lagi asik jalan-jalan, baru bilang terinspirasi Pak Wali,” tulisnya. komentar.
Ilustrasi sepeda motor listrik Gesits Foto: dok. Industri Manufaktur PT WIKA
Naik motor atau naik motor sambil ngobrol bisa didenda hingga Rp 750 ribu. Pelajar dan orang lain yang sudah memiliki kartu SIM wajib mengetahui aturan ini dan kemudian menggunakannya di jalan.
Dikutip dari situs Astra Motor, mengendarai sepeda motor sambil ngobrol dianggap mengganggu kenyamanan dan konsentrasi saat berkendara. Akibatnya, keselamatan pengemudi dan lingkungan sekitar terancam.
Bagi pengendara yang ingin mengobrol, Astra Motor menyarankan untuk tidak melakukannya saat berkendara. Penunggang dapat menjeda dan mengakhiri percakapan, sebelum melanjutkan perjalanan.
Sanksi bagi pelaku perbuatan yang dapat mengganggu konsentrasi pengendara lain tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 283. Peraturan ini membahas tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Barangsiapa mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan dengan cara yang tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh keadaan yang menimbulkan gangguan pada waktu mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda sebesar Rp. 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah),” bunyi peraturan tersebut.
Selain mengobrol sambil mengendarai sepeda motor, tindakan lain yang dinilai mengganggu konsentrasi pengendara adalah menggunakan ponsel dan merokok. Pengendara sepeda motor dan kendaraan lain harus memperhatikan selama perjalanan, sehingga dapat mencapai tujuan dengan selamat.
[Gambas:Instagram]
Astra Motor dalam websitenya menjelaskan tindakan lain dalam berkendara yang bertujuan untuk menjaga keselamatan pengguna jalan. Seperti halnya mengendarai sepeda motor sambil mengobrol, tindakan ini tidak diatur dalam aturan berkendara
Aturan tidak tertulis untuk pengendara sepeda motor
1. Jalur kiri untuk kecepatan lambat dan jalur kanan untuk yang ingin menyalip
2. Nyalakan lampu sein jika ingin pindah jalur
3. Jangan mengobrol dengan sesama pengemudi saat mengemudi
4. Jangan menggunakan ponsel saat mengemudi
5. Trotoar adalah hak pejalan kaki.
Semoga kita tidak ngobrol sambil naik motor dan bisa selalu menerapkan aturan lainnya ya, detikers.
Tonton video “Harga BBM Naik, Jadi Saatnya Beralih ke Sepeda Motor Listrik?”
[Gambas:Video 20detik]
(hari hari)