Jakarta –
Pemerintah mengatur jam kerja pegawai negri Sipil pada bulan puasa Ramadhan 1444 Hijriah. Kebijakan ini dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Aturan jam kerja selama bulan puasa Ramadhan tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 06/2023 ditandatangani Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada Jumat (20/03).
Dalam peraturan ini, jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang berjalan lima atau enam hari kerja di bulan Ramadan 1444 H memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Bagi instansi pemerintah yang berlaku selama lima hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadan adalah pukul 08.00-15.00 Senin sampai dengan Kamis. Waktu istirahat 12.00-12.30.
Untuk hari Jumat jam kerja 08.00-15.30 dengan istirahat jam 11.30-12.30.
Sedangkan untuk instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerjanya adalah pukul 08.00-14.00 Senin sampai Kamis dan Sabtu, dengan istirahat pukul 12.00-12.30.
Untuk hari Jumat, jam kerja ASN adalah pukul 08.00-14.00, dengan istirahat pukul 11.30-12.30.
Selain itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah dapat mengambil keputusan terkait pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1444 H di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu masing-masing daerah.
Rincian Jam Kerja PNS Puasa Ramadhan 1444 H
Untuk Instansi Pemerintah berlaku 5 hari kerja
1. Senin s/d Kamis: 08.00-15.00
Waktu Istirahat: 12.00-12.30
2. Jumat: 08.00-15.30
Waktu Istirahat: 11.30-12.30
Bagi Instansi Pemerintah yang menerapkan 6 enam hari kerja:
1. Senin s/d Kamis, dan Sabtu: 08.00-14.00
Waktu Istirahat: 12.00-12.30
2. Jumat: 08.00-14.30
(hons/hons)