Jakarta –
Pemerintah akan menaikkan harga pokok penjualan (HPP) gula petani dan harga patokan penjualan (HAP) gula di tingkat konsumen. Badan Pangan Nasional mengungkapkan harga komoditas akan semakin mahal, ketika HPP dan HAP meningkat.
Deputi Bidang Ketersediaan dan Pemantapan Pangan Hangat, I Gusti Ketut Astawa mengatakan, HPP petani gula akan dinaikkan menjadi Rp 12.500 per kilogram (kg). Angka ini meningkat dari sebelumnya Rp 11.500/kg.
“Di mana kami menanam tebu petani, tidak hanya harga gula yang kami naikkan, tetapi juga harga tebu petani dari Rp 11.500 menjadi Rp 12.500. (HPP) Rp 11.500 sampai Rp 12.500 harga petani,” katanya dalam Rapat Kerja Nasional GAPGINDO di Hotel Kartika Chandra, Jakarta Selatan, Kamis (7/6/2023).
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Dengan adanya peningkatan gula di tingkat hulu, berarti terjadi peningkatan di tingkat hilir atau konsumen. Pemerintah mengendalikan harga gula di tingkat konsumen menjadi Rp 15.500/kg untuk Indonesia Timur dan Rp 14.500/kg untuk Pulau Jawa.
“Menurut kami intinya kenaikan gula malah naik Rp 15.500 atau Rp 14.500 di Jawa dan Rp 15.500 di wilayah timur dan perbatasan,” jelasnya.
Ketut memastikan kenaikan itu harga gula itu tidak akan memberikan kontribusi untuk inflasi yang tinggi. Pihaknya meyakini perhitungan tersebut tidak akan menjadi masalah besar ke depan karena sudah memperhitungkan keadilan bagi petani, pedagang, dan konsumen.
Dia juga mengatakan harga ini belum ditandatangani oleh pemerintah. “Tapi ini tidak bertambah, kami membuat bir,” katanya.
Harga gula Konsumsi saat ini telah meningkat. Secara nasional rata-rata sudah mencapai Rp 14.500/kg dan tertinggi mencapai Rp 16.000/kg. Hal inilah yang akhirnya memaksa pemerintah untuk melakukan reorganisasi harga bagi petani dan konsumen.
(ada)