Jakarta –
Cuaca jelek terjadi baru-baru ini. Bahkan ke depannya, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKM) memprediksi cuaca ekstrem di beberapa wilayah di Indonesia periode 26 Desember pukul 07.00 WIB hingga 27 Desember 2022 pukul 07.00 WIB.
Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Laut sedang menyiapkan mitigasi untuk mengantisipasi prakiraan tersebut. Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Capt. Mugen S Sartoto mengatakan, saat ini cuaca buruk dan gelombang tinggi sedang terjadi di beberapa perairan di Indonesia yang tentunya mempengaruhi keselamatan pelayaran.
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menghimbau kepada Syahbandar, Operator Kapal termasuk Nakhoda dan masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan pelayaran.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Kapten Mugen menjelaskan agar seluruh Syahbandar, perusahaan angkutan pelayaran/feri, masyarakat harus meninjau laporan cuaca yang dikeluarkan BMKG secara berkala setiap 6 (enam) jam sekali.
“Dan apabila keadaan cuaca mengancam keselamatan pelayaran, Syahbandar diminta untuk tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar atau SPB, dan apabila ada pihak yang memaksa kapal untuk berangkat, maka tidak dapat berangkat sampai keadaan cuaca sepanjang perairan yang akan dilayari benar-benar aman untuk dilayari,” katanya dalam siaran pers, Senin (26/12/2022).
Pemuatan dan pembongkaran barang harus dipantau secara berkala untuk memastikan kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar, arus muatan lancar, kapal tidak overdraft dan stabilitas kapal tetap baik.
Seluruh operator kapal khususnya nakhoda harus memperhatikan berita cuaca terkini mengenai kondisi angin dan gelombang serta meminta pertimbangan dari syahbandar sebelum kapal berangkat.
Dan jika kapal mengalami cuaca buruk selama pelayaran, disarankan untuk segera berlindung di tempat yang aman dengan syarat kapal harus selalu siap untuk bergerak.
Nakhoda juga diminta untuk meninjau kondisi pemuatan termasuk distribusi muatan kargo, lashing (ikatan) kargo termasuk kargo berbahaya (jika ada) dan memastikan bahwa kapal telah dilengkapi dengan sertifikat bukti keselamatan dalam kondisi laik laut. sebelum kapal berangkat.
Jika terjadi kecelakaan kapal, segera berkoordinasi dengan pemerintah kota setempat dan menanggapi tumpahan minyak di laut dan akibat lainnya, termasuk penundaan dan kegiatan penyelamatan.
“Kami memperingatkan kapal patroli dan terus berkoordinasi dengan Basarnas, TNI/Polri untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya kecelakaan laut,” jelas Mugen.
Kapten. Mugen juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya calon penumpang kapal, untuk selalu menaati peraturan keselamatan dan petunjuk petugas kapal.
“Jangan ngotot segera berangkat jika cuaca dan ombak tidak memungkinkan kapal berlayar, utamakan keselamatan pelayaran,” kata Mugen.
Dia juga mengimbau calon penumpang kapal tidak memaksakan diri naik ke kapal jika kapal sudah penuh sesuai kapasitas kapal.
“Jangan memaksakan diri untuk boarding jika kapal penuh, belilah tiket kapal secara online atau melalui loket resmi di pelabuhan, pastikan membawa barang bawaan yang cukup dan tetap utamakan keselamatan pelayaran yang menjadi tanggung jawab kita bersama,” pungkas Kapt. Mugen.
Sekadar informasi, BMKG di Instagram @infobmkg mengeluarkan informasi cuaca buruk dan gelombang tinggi di sejumlah perairan di Indonesia periode 26 hingga 27 Desember 2022 yang meliputi:
Ketinggian gelombang 1,25 – 2,50 m (sedang) berpeluang terjadi di perairan utara Sabang, perairan barat Aceh, perairan barat Pulau Simeulue hingga kep. Mentawai, Perairan Bengkulu, Samudera Hindia Barat Aceh hingga Kep. Nias, Perairan Selatan Banten hingga Jawa Barat, Perairan Selatan Samudera Hindia Jawa Barat, Perairan Selatan Kep. Anambas, Perairan Timur Kep. Bintan – kep. Lingga, Laut Natuna, Perairan Utara P. Bangka-Belitung, Selat Karimata, Laut Jawa Bagian Barat, Perairan Utara Jawa Tengah Hingga Jawa Timur, Perairan Selatan Kalimantan, Selat Makassar Tengah dan Utara, Selat Sumba, Perairan P. Sawu – Rote, Laut Sawu, Laut Flores Selatan, Laut Sulawesi Barat, Kep. Sangihe, Laut Maluku Utara, Perairan Selatan P. Buru – Seram, Kep. Kai, Perairan Kep.Sermata hingga Kep. Tanimbar, Perairan Papua Barat hingga Papua, Samudra Pasifik Utara, Papua Barat hingga Papua.
Ketinggian gelombang 2,50 – 4,0 meter (height) dapat terjadi pada:
Samudra Hindia Barat Kep. Mentawai hingga Lampung, Perairan Enggano – Lampung Barat, Selat Sunda Barat dan Selatan, Samudera Hindia Selatan Banten, Perairan Selatan Jawa Tengah hingga Pulau Sumbawa, Selat Bali – Lombok – Alas Selatan, Samudera Hindia Selatan Jawa Tengah hingga Nusa Tenggara Barat, Perairan Utara Kep . Anambas, Perairan Kep. Natuna, Laut Jawa Tengah dan Timur, Selat Makassar Selatan, Kep. Sabana, Kep. Selayar, Perairan Baubau Bagian Selatan – Kep. Wakatobi, Laut Flores, Laut Banda, Kep. Talaud, Perairan Halmahera Utara, Laut Halmahera.
Ketinggian gelombang 4,0 – 6,0 meter (sangat tinggi) berpeluang terjadi di Laut Natuna Utara.
(kil/das)