Jakarta –
Menteri Penanaman Modal/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan ada dua syarat yang harus dipenuhi PT. pelabuhan bebas Indonesia (PTFI) jika ingin memperpanjang izin usaha pengelolaan tambang Grasberg, Papua. Izin tersebut akan berakhir pada tahun 2041.
Salah satu syarat yang dia maksud adalah membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian alias smelter baru di Papua. Menurutnya, langkah ini terkait dengan kedaulatan dan martabat rakyat Papua.
“Dengan perpanjangan itu, kami minta smelter harus di Papua. Kenapa? Karena juga peduli terhadap kedaulatan dan martabat rakyat Papua,” kata Bahlil dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Penanaman Modal/BKPM, Jakarta Selatan. , Jumat (30/6/2023).
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Langkah ini diharapkan dapat membantu membawa manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat Papua. Dia juga menegaskan, jangan sampai tanah Papua terus digunakan oleh perusahaan asing.
“Jangan terus-terusan dibodohi. Jangan jadi menteri sebelum ada Papua, sampai ada menteri Papua, dan seterusnya. Bagaimana kita bisa tertipu,” ujarnya.
Hingga saat ini, rencana pembangunan smelter di Papua masih dalam tahap feasibility study (FS). Setelah itu, diharapkan lokasi pembangunan smelter ini dapat segera ditentukan.
“Jadi tempatnya di mana, nanti kita lihat FS, FS belum ada. Bisa di Timika, bisa di mana saja. Bisa di Fakfak, bisa di mana saja, tapi kami belum mengambil keputusan. belum,” katanya.
Syarat perpanjangan kontrak selanjutnya adalah tambahan 10% pelepasan saham kepada pemerintah melalui holding BUMN pertambangan, MIND ID. Bahlil berharap Pelabuhan bebas dapat melepaskan saham dengan harga serendah mungkin.
Sebagai tambahan informasi, saat ini kepemilikan saham pemerintah di Pelabuhan bebas mencapai 51%. Dengan penambahan 10% ini, maka total bagian pemerintah menjadi 61%. Namun, penambahan saham tersebut baru bisa dilakukan setelah tahun 2041 atau setelah izin operasi diperpanjang.
“Ya, setelah 2041 ini sudah ada kesepakatannya,” kata Menteri ESDM Arifin Tasrif di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (5/5/2023).
Freeport telah mendapatkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dengan perpanjangan masa operasi 2 x 10 tahun hingga 2041. Sesuai aturan, jelas Arifin, izin pertambangan terpadu bisa diperpanjang sepanjang masih memiliki cadangan.
Di sisi lain, Freeport kini juga tengah menggenjot pembangunan smelter tembaga di kawasan Gresik, Jawa Timur. Langkah itu diambil tak lama setelah pemerintah mengakuisisi 51% saham Freeport. Hingga Juni 2023, progres konstruksi sudah mencapai 72%. Ditargetkan sebelum Mei 2024 pabrik sudah beroperasi.
(gambar/angka)