liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
Solo Bakal Keluarkan Aturan Punya Mobil Wajib Ada Garasi


Jakarta

Aturan memiliki mobil harus memiliki garasi akan berlaku di berbagai daerah. Tak hanya di Jakarta dan Depok, Pemkot Solo juga menyiapkan aturan yang sama.

Menurut Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, aturan parkir mobil pribadi ini akan diterapkan di seluruh Indonesia. Sebab, kata dia, memarkir mobil sembarangan itu mengganggu.

“Kalau ada mobil pasti ada garasinya,” kata Gibran seperti dilansir Antara.

IKLAN

GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN

Menurutnya, mobil yang tidak diparkir di garasi bisa mengganggu kendaraan lain. Apalagi jika ada kendaraan darurat seperti mobil pemadam kebakaran, mobil yang diparkir di jalan akan mengganggu proses evakuasi.

“Misalnya insya Allah ada kebakaran di desa. Mobil pemadam kebakaran tidak bisa masuk karena ada kendaraan pribadi yang parkir. Itu berbahaya,” ujarnya.

Ia mengatakan, hal terpenting yang harus diperhatikan pemerintah dalam mengeluarkan aturan tersebut adalah mengantisipasi kemungkinan terjadinya keadaan darurat. Karena itu, Gibran mengimbau masyarakat menyiapkan garasi sebelum membeli mobil.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Surakarta, Taufiq Muhammad di Solo mengatakan, peraturan daerah tentang aturan memiliki mobil harus memiliki garasi sudah dibahas. Namun, aturan ini belum dikonfirmasi.

“Intinya soal teknis diatur dalam Perwali (peraturan walikota),” ujarnya.

Sementara itu, saat ini ada dua daerah yang menggunakan aturan wajib bagi pemilik mobil untuk memiliki bengkel. Wilayahnya meliputi DKI Jakarta dan Depok, Jawa Barat.

Di Depok, mereka bahkan menyebut ancaman sanksi jika pemilik kendaraan tidak memiliki atau menguasai bengkel. Pemerintah Kota Depok telah menerbitkan Peraturan Daerah Kota Depok No. 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda No. 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan. Salah satu yang dibahas adalah soal kepemilikan garasi. Sanksinya berupa denda hingga Rp 2 juta.

Sedangkan di Jakarta ada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Disebutkan, untuk membeli mobil, warga harus menyertakan surat keterangan kepemilikan bengkel dari Kelurahan setempat.

Simak Video “Persaingan Penjualan Mobil Indonesia vs Thailand, Siapa Menang?”
[Gambas:Video 20detik]
(rgr/lth)