Jakarta –
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan kementerian dan lembaga pemerintah untuk menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas. Kendati demikian, pengadaan kendaraan dinas bertenaga listrik membutuhkan anggaran yang tidak sedikit.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, terkait petunjuk penggunaan kendaraan dinas pemerintah pusat dan provinsi, trik di tengah keterbatasan anggaran adalah dengan menyewa kendaraan tersebut.
“Instruksi Pak Presiden mewajibkan K/L (kementerian/lembaga) untuk melaksanakannya. Yang kami lakukan adalah sewa (sewa) kendaraan listrik, jadi tidak perlu membeli. Insya Allah ini bisa menjadi kunci bagi K/L lain, kata Budi dalam salah satu keterangan tertulisnya. dikutip dari situs resmi Kementerian Perhubungan.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Ia mengatakan pemerintah telah menyiapkan strategi untuk terus meningkatkan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia. Strategi yang diberikan adalah: tahap pertama menargetkan penggunaan kendaraan listrik di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Kedua, penggunaan kendaraan listrik pada transportasi massal yaitu: bus, taksi, dan sepeda motor (ojek online). Kemudian yang ketiga adalah menambah fasilitas charging (charging station dan titik tukar baterai).
Terkait penyediaan fasilitas pengisian seperti charging station atau titik penukaran baterai, Menhub mengusulkan kepada kementerian/lembaga terkait untuk melakukan standarisasi pembuatan baterai. Hal ini dapat memudahkan masyarakat untuk mengganti aki kendaraannya dimana saja.
“Jangan membakukan baterai satu per satu. Merk boleh berbeda, tapi bentuk, ukuran dan sistemnya sama,” ujarnya.
Budi mengatakan kendaraan listrik jauh lebih irit dan ramah lingkungan. Bahkan menurutnya penggunaan kendaraan listrik lebih hemat hingga 75%.
“Kalau sehari biasa Rp 100.000, Rp 25.000 sudah cukup,” ujarnya.
Tonton video “Apa yang terjadi dengan ratusan mobil listrik bekas di KTT G20?”
[Gambas:Video 20detik]
(rgr/lua)