Catat! Eksportir Hanya Boleh Pangkas Gaji 25% Jika Buruh Setuju
Jakarta – Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) mengizinkan perusahaan industri padat karya berorientasi ekspor tertentu untuk menurunkan upah pekerjanya maksimal 25% selama 6 bulan. Aturan ini dapat diterapkan dengan persetujuan karyawan.…