Warga DKI, Telat Bayar PBB Setelah 30 September 2023 Kena Denda 2%
Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajak wajib pajak untuk segera menjalankan kewajiban membayar Pajak, Bumi, dan Bangunan sebelum jatuh tempo 30 September 2023. Sebab jika mengalami keterlambatan, maka wajib…