Jakarta –
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menutup resor, pariwisata, dan fasilitas komersial lainnya milik PT. PB di Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau. Resor dan wisata ditutup karena ada tanda-tanda penggunaan pulau-pulau kecil yang tidak sah di daerah tersebut.
Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Adin Nurawaluddin, M. Han mengatakan, penghentian ini merupakan tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap PT. PB. Hal ini menunjukkan bahwa Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) telah melakukan kegiatan eksploitasi pulau-pulau kecil yang tidak mengikuti ketentuan yang berlaku.
Penandatanganan dilakukan Jumat (10/3) lalu. Ada 30 resor dengan tingkat hunian 30% per bulan. Umumnya wisatawan yang datang dari Batam ke Pulau Bawah menggunakan moda sea plane atau pesawat amfibi berkapasitas 8 orang milik perusahaan.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
“Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan, PT. PB dinyatakan melanggar pemanfaatan pulau-pulau kecil karena tidak memiliki dokumen Persetujuan Pemenuhan Penggunaan Kegiatan Ruang Angkasa (PKKPRL), Izin Usaha, Izin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil. , dan Izin Pemanfaatan Kawasan Konservasi. Untuk itu, hingga hari ini (10/3), Kementerian Kesehatan melakukan penghentian sementara seluruh kegiatan PT PB di Kabupaten Anambas,” kata Adin, dalam keterangannya dikutip Sabtu (11/3/2023).
Adin mengatakan Ditjen PSDKP telah memberikan Peringatan I dan Peringatan II kepada PT. BP pertengahan 2022. Namun karena belum ada niat menyelesaikan PKKPRL, dan mengajukan Izin Usaha, Izin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil, dan Izin Pemanfaatan Kawasan Konservasi, KKP kemudian memanggil kembali manajemen PT. . PB.
Menurut keterangan Adin, PT. PB merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang mengelola gugusan pulau di Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau yang meliputi Pulau Bawah dengan luas 46,16 Ha, Pulau Elang 3,15 Ha, Pulau Murba 1,22 Ha dan Pulau Sangga 20,40 Ha.
“Sesuai dengan instruksi Menteri Kelautan dan Perikanan, pelaksanaan pemanfaatan ruang laut harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak menimbulkan kerusakan ekologis yang salah satunya telah tertuang dalam PERMENKP Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penatausahaan Izin Penggunaan PPK dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA),” jelas Adi.
Atas pelanggaran yang dilakukan, Adin bersikeras agar PT. PB dikenakan sanksi administratif berdasarkan Pasal 18 Angka 28 jo Pasal 29 PERPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Pasal 3 jo Pasal 4 jo Pasal 7 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf. c Peraturan KP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan berupa pemaksaan pemerintah atau penghentian sementara kegiatan.
Lebih lanjut Adin menjelaskan penghentian sementara PT. PB dilaksanakan sampai dengan PT. PB dapat memenuhi kewajiban perizinan sesuai aturan yang berlaku dalam melakukan kegiatan usaha.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan keseriusan dalam memantau pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil serta laut di Indonesia agar dilakukan secara ketat.
Hal ini dilakukan agar sektor kelautan dan perikanan dapat berkontribusi dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia tanpa membahayakan kelestarian ekologis yang ada.
(memiliki/fdl)