Jakarta –
Penghapusan tilang manual merupakan terobosan dalam modernisasi penegakan hukum. Namun di sisi lain, pelanggaran lalu lintas dinilai lebih menyolok karena penegakan hukum lalu lintas elektronik (ETLE) tidak merata.
Pengamat masalah transportasi dan hukum Budiyanto berpendapat, tugas polisi lalu lintas di lapangan tetap diperlukan, seperti menindak pelanggaran pemalsuan plat nomor, hingga hal-hal yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.
“Tidak bisa kemudian dibiarkan melakukan pelanggaran atau bahkan mencurigai adanya tindak pidana, misalnya pengendara diketahui atau kedapatan menggunakan plat nomor palsu. Pelanggaran itu berpotensi menimbulkan kecelakaan seperti ngebut, tidak memakai helm, mengendarai sepeda motor. dengan cara yang dapat membahayakan keselamatan, menurut saya tindakan harus dilakukan, tidak boleh dilewatkan,” kata Budiyanto dalam keterangannya dikutip Minggu (27/11/2022).
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Selain pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Polantas juga masih perlu diberi kewenangan untuk mengeluarkan denda secara manual atas penggunaan plat nomor palsu.
Di sisi lain, penghapusan tiket manual memungkinkan pengemudi tanpa kartu SIM dan dokumen lain untuk berkendara dengan bebas di jalan raya. Ini karena kamera ETLE tidak bisa ‘menangkap’ pelanggaran tersebut.
“Pelanggaran-pelanggaran ini bisa ditilang secara manual. Demikian juga jika melihat kasus dugaan tindak pidana yang melibatkan penggunaan nomor plat yang tidak disengaja, maka bisa masuk kategori pelanggaran yang bisa ditilang secara manual atau dihentikan dan kemudian diusut. Jika ada tuntutan pidana, buat laporan polisi untuk diserahkan ke reserse guna penyidikan lebih lanjut,” terang mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu.
Namun, tegas Budiyanto, dalam hal ini anggota juga perlu dipersiapkan untuk benar-benar transparan, profesional dan berintegritas tinggi. Masyarakat juga diharapkan menolak praktik korupsi. Sambil menunggu akselerasi dari eksekusi ETLE.
“Sebagai dasar pertanggungjawaban, dapat dilakukan review kepegawaian dan sistem pengawasan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang oleh pejabat yang tidak bertanggung jawab,” ujar Budiyanto.
Simak Video “Kapolri Instruksikan Satlantas Larang Tilang Manual!”
[Gambas:Video 20detik]
(riar/lua)