Jakarta –
TaniFund, platform pinjaman peer-to-peer (P2P) telah diganggu oleh default pada investor. Fintech yang dioperasikan oleh Penanaman Modal Asing (PMA) PT Tani Fund Madani Indonesia ini diduga gagal membayar 130 investor.
Tercatat 130 investor berinvestasi di TaniFund dengan nilai hingga Rp14 miliar. Awalnya, investor menerima pengembalian dan portofolio yang sesuai. Namun pada tahun 2021 mulai menghadapi masalah.
Mulai November 2021, investor tidak lagi menerima bagi hasil dari berinvestasi di TaniFund. Manajemen Tanifund berpandangan bahwa gagal panen yang dialami petani disebabkan oleh faktor alam (hujan dan hama) yang memicu gagal bayar investor.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
“Klien kami kemudian berusaha mencari sumber informasi yang dapat dipercaya untuk mengetahui dan menjelaskan kebenaran argumentasi Tanifund sambil terus mengingatkan manajemen Tanifund untuk tetap membayarkan hasil investasi kepada investor (klien kami) seperti sebelumnya, namun Tanifund tidak memberikan tanggapan apapun. ” dia berkata. ujar Hardi Syahputra Purba selaku kuasa hukum investor TaniHub, Senin (5/12/2022)
Investor curiga terhadap manajemen TaniFund telah melakukan kesalahan, kebohongan, kecurangan dan penipuan dalam pengelolaan portofolio pemodal yang mengakibatkan kerugian pemodal
“Bahwa TaniFund tidak terbuka dan transparan mengenai informasi kepada nasabah kami, hal ini telah melanggar ketentuan yang diatur dalam POJK No.6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di sektor jasa keuangan,” jelasnya.
Untuk Pasal 2 POJK No.6/POJK.07/2022, tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di sektor jasa keuangan yang menerapkan prinsip Keterbukaan Informasi dan transparansi, patut diduga sejak awal TaniFund tidak memberikan pemahaman yang cukup. waktu kepada investor terkait Perjanjian Penyaluran Fasilitas Pinjaman
“Dan diduga perjanjian distribusi antara Tanifud dengan klien kami sengaja menghilangkan atau menghilangkan tanggung jawab yang seharusnya ditanggung oleh Tanifud,” imbuhnya.
Pasal 8 Ayat 1 POJK No.6/POJK.07/2022 yang menyatakan bahwa PUJK (Penyedia Jasa Keuangan) harus bertanggung jawab atas kerugian pengguna yang timbul karena kesalahan, kelalaian dan/atau perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. sektor jasa keuangan, yang dilakukan oleh Direksi, Dewan Komisaris, Pegawai, dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk atau mewakili PUJK.
Pasal 29 Ayat 1 POJK No.6/POJK.07/2022 yang mengatur bahwa Penyedia Jasa Keuangan (PUJK) wajib menegaskan pemahaman dan memberikan waktu yang cukup kepada calon nasabah atas klausula perjanjian sebelum calon nasabah menandatangani perjanjian.
Lanjutkan ke halaman berikutnya.