Jakarta –
Tarif listrik tidak disubsidi periode Januari-Maret 2023 (triwulan 1) tidak mengalami peningkatan. Keputusan ini berlaku untuk 13 pelanggan non subsidi.
Lantas, bagaimana dengan kuartal kedua, apakah akan naik, turun, atau tetap? Kementerian ESDM dalam keterangan tertulisnya menyebutkan, penetapan tarif tenaga listrik pada triwulan II akan mengacu pada perkembangan kurs atau nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terhadap harga mata uang Indonesia. minyak mentah. minyak (Harga Minyak Mentah Indonesia).
“Ke depan, tarif listrik bisa saja berubah naik atau turun dengan mempertimbangkan perkembangan nilai tukar, ICP, inflasi, dan HPB (Harga Patokan Batubara) serta kondisi masyarakat saat ini. Kementerian ESDM dan Sumber Daya Mineral juga mendorong PT PLN (Persero) untuk terus melakukan langkah-langkah efisiensi operasional yang dapat menurunkan Biaya Pokok Penyediaan Tenaga Listrik (BPP) dan tarif tenaga listrik,” dikutip dari keterangan tertulis Kementerian ESDM, Selasa ( 3/1/2023). ).
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Sementara itu, penetapan tarif listrik periode Januari-Maret 2023 mengacu pada realisasi kondisi ekonomi makro pada Agustus hingga Oktober 2022.
Selama periode tersebut Kementerian ESDM mencatat nilai tukar terhadap dolar AS sebesar Rp15.079,96/US$, Indonesian Crude Price (ICP) sebesar 89,78 US$/barel. Kemudian, tingkat inflasi sebesar 0,28%, dan Harga Batubara Acuan (HPB) sebesar Rp 920,41/kg (basis harga batubara DMO sebesar 70 US$/ton).
Menurut Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Dadan Kusdiana, berdasarkan perubahan 4 parameter di atas, penyesuaian tarif triwulan I tahun 2023 seharusnya meningkat dibandingkan tarif dasar listrik triwulan IV. . tahun 2022.
Namun kenaikan ini tidak dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat.
“Tidak adanya kenaikan tarif listrik tentunya memberikan kepastian kepada berbagai kalangan masyarakat dan menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas dan pemulihan perekonomian negara,” kata Dadan.
Selain itu, tarif listrik untuk 25 kelompok pelanggan subsidi lainnya juga tidak berubah, tarifnya sama.
“Sebanyak 25 kelompok pelanggan yang masih diberikan subsidi listrik di antaranya pelanggan yang listriknya ditujukan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), usaha kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial,” kata Dadan.
(hons/hons)