Jakarta –
Baru-baru ini viral di media sosial, pengemudi ojek atau ojol online mengangkut tiga unit sepeda sekaligus. Menariknya, meski terlihat tegar, ia tetap bisa tersenyum.
Melalui video singkat yang dibagikan akun Instagram @sipalingojol, pengemudi ojol terlihat mengendarai skuter matik Honda Vario 125. Sementara tiga sepeda yang diangkutnya diletakkan di jok belakang dengan bantuan tali.
“Enggak ada lawan, sikat sikat,” tulis pengelola akun @sipalingojol dikutip detikOto, Sabtu (21/1/2023).
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Ojol Viral Angkut Tiga Sepeda Sekaligus. Foto: Instagram @sipalingojol
Jika diperhatikan, ketiga unit sepeda yang dibawa ojol memiliki dimensi yang relatif besar. Sementara ada beberapa komponen seperti velg yang dibiarkan terpisah. Nah, keberadaan motor tersebut membuat pengendara harus duduk sedikit ke depan.
Meski terlihat kesulitan karena mengangkut benda besar, pengemudi ojol tetap bisa tersenyum kepada pengendara lain yang sedang merekamnya. Bahkan, ia pun mengacungkan jempol dan memberikan simbol tiga jari untuk menunjukkan nomor sepeda yang dibawanya.
Ojol Viral Angkut Tiga Sepeda Sekaligus. Foto: Instagram @sipalingojol
Pemandangan unik ini mendapat beberapa tanggapan dari warganet. Kebanyakan dari mereka mengingatkan pengemudi untuk berhati-hati saat membawa barang bawaan yang berat.
“Wah awas pak… motornya gampang goyang,” tulis salah satu netizen.
“Hati-hati di jalan, jangan sampai ketahuan dengan uang kecil, keselamatan pengemudi tidak diperhatikan,” kata yang lain.
[Gambas:Instagram]
Peraturan tentang Pemuatan Sepeda Motor
Maklum, pengemudi sebenarnya tidak disarankan untuk mengangkut barang yang terlalu berat dan besar. Sebab, selain membuat mesin harus bekerja lebih keras, juga bisa membahayakan diri sendiri dan pengendara lain.
Padahal, ada peraturan yang mengatur secara ketat batas muatan sepeda motor, yaitu Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan. Dalam Pasal 10 ayat (4) dan Pasal 11 disebutkan bahwa beban pada motor tidak boleh melebihi lebar setir.
Selain itu, barang kargo juga harus diletakkan di belakang pengendara. Mengenai tinggi muatan, muatan tidak boleh melebihi 90 cm atau kurang dari satu meter dari atas tempat duduk pengemudi. Sehingga tidak mengganggu kontrol motor.
Sangat penting untuk mengikuti aturan mengenai batas beban pada sepeda motor. Karena jika tidak, akan ada denda yang akan dikenakan kepada pelanggar. Hal ini sesuai dengan yang tercantum dalam pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Barangsiapa mengemudikan kendaraan bermotor untuk angkutan umum barang dan tidak memenuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, ukuran kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat 1, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 bulan. atau denda maksimal Rp. 500.000.”
Simak Video “Pengemudi Ojol Ini Marah, Tak Terima Ditegur Karena Melanggar Arah”
[Gambas:Video 20detik]
(sfn/lth)