Jakarta –
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengumumkan Eko Darmanto (ED) dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bea Cukai Yogyakarta terhitung sejak 2 Maret 2023. Hal itu untuk memudahkan tindak lanjut pemeriksaan barang mewah di media sosial.
“Sesuai petunjuk pimpinan, untuk memudahkan pemeriksaan Bpk ED telah diberhentikan dari tugasnya sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta terhitung sejak tanggal 2 Maret 2023,” kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto dalam keterangan tertulis, Jumat (3/3). 3/2023).
DJBC melalui Direktorat Kepatuhan Internal dan Sekretariat DJBC telah melakukan klarifikasi awal terhadap Eko Darmanto. Pemeriksaan lebih lanjut, kata Nirwala, akan dilakukan oleh Inspektur Utama (Itjen) Kementerian Keuangan.
“Kami berterima kasih atas perhatian masyarakat yang turut serta menjaga Bea Cukai agar lebih baik lagi,” ujarnya.
Secara terpisah, Juru Bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan pemecatan atau pemberhentian tersebut Eko Darmanto adalah tindakan standar yang diambil untuk memfasilitasi inspeksi. Statusnya masih ASN dan hak gaji tetap diberikan.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
“(Hak sebagai ASN) tetap diberikan,” kata Prastowo di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (2/3/2023).
Ketika ditanya apakah Eko Darmanto Jika hasil ujian ‘jelas’, Yustinus tak mau berasumsi. Dia meminta semua pihak menunggu hasil ujian.
“Tentu kita menunggu hasil ujian, jangan ambil kesimpulan. Itu nanti, jangan berspekulasi,” ujarnya lagi.
(bantuan/eds)