Jakarta –
Guntur Nugroho, Ketua Gerakan Masyarakat Pemberantasan Korupsi (GMPK) Kabupaten Lumajang mengatakan, ada penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Menurutnya, hal ini terjadi di hampir 99% kios di Kabupaten Lumajang.
“Ada keinginan jahat untuk menaikkan harga di atas HET. Hampir semua lapak yang kami temukan, 99% lapak di Lumajang rata-rata laku di atas HET,” ujarnya dalam diskusi yang diunggah di YouTube Ombudsman RI, Selasa (21/2). /2). /2023).
Karenanya, Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika berharap hal itu tidak terjadi, dan meminta agar kasus tersebut dicermati secara detail.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
“Seringkali kita harus melihat secara detail isu atau fenomena terkait penjualan pupuk di HET. Saya sudah melakukan observasi, tapi semua itu akhirnya hanya berubah dari jasa pengiriman saja,” terangnya.
Kata Yeka, ada petani yang enggan datang ke kios pupuk pupuk dikirim ke lokasi petani dengan tambahan ongkos kirim.
“Jadi petani tidak mau datang, dihitung, dipungut. Jadi bukan posisi HET yang dinaikkan, bukan harga jualnya,” ujarnya.
Namun, dia tidak memungkiri hal itu bisa saja terjadi. Yeka mengatakan akan berkoordinasi dengan Ombudsman Jatim setelah mendengar pengaduan Guntur.
Jika terbukti ada yang menjual pupuk bersubsidi melebihi HET, pihaknya akan memantau hingga ditindak. Namun, menurut Yeka, lain cerita jika kasusnya seperti yang dipaparkan.
“Kalau ceritanya hanya ganti rugi antara petani dengan kios tani karena petani mau antar, otomatis tidak adil membebankan biaya angkut ke kios tani. Untung kios tani sangat kecil,” jelasnya.
Mengutip laman Kementerian BUMN, pada tahun 2023 pemerintah melalui Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 734 Tahun 2022 menetapkan HET pupuk bersubsidi masing-masing seharga Rp 2.250 per kg untuk pupuk urea, Rp 2.300 per kg untuk pupuk NPK, dan Rp 3.300 per kg untuk pupuk NPK dengan formula khusus kakao.
“Dengan aturan yang jelas, kami tidak segan-segan menindak tegas distributor dan kios yang terbukti menjual harga pupuk di atas HET. Kami juga mengimbau masyarakat khususnya petani untuk segera melaporkannya,” ujar SVP Corporate Communications Pupuk Indonesia. , Wijaya Laksana.
Jika terjadi praktek jual beli pupuk yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dapat mengadu ke Pupuk Indonesia melalui nomor customer service Pupuk Indonesia di 0800-100-8001 atau WA di 0811-9918-001.
Tonton Video “Pupuk Bersubsidi untuk Negeri”
[Gambas:Video 20detik]
(gambar/gambar)