Jakarta –
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengungkap jejak tikus menggunakan pakaian impor di Indonesia. Pasalnya, saat ini banyak sekali pakaian bekas yang diimpor secara ilegal.
Jalur tikus, pertama dari Pantai Timur Sumatera, Batam, Kepulauan Riau melalui pelabuhan tidak resmi. Kedua, perbatasan Kalimantan khususnya di Kalimantan Barat seperti Jagoi Babang, Sintete, Entikong.
“Modusnya disembunyikan di barang lain (tidak dideklarasikan), kedua dengan menyembunyikan pakaian bekas di barang lintas batas, barang bawaan penumpang, atau menggunakan jalur kecil menembus hutan yang sulit dideteksi petugas,” jelas User Humas dan Bimbingan Nirwala Jasa Direktur Dwi Heryanto dalam keterangan tertulis, Kamis (16/3/2023).
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Nirwala mengatakan pada dasarnya setiap barang yang diimpor ke Indonesia harus dalam kondisi baru, kecuali barang-barang tertentu yang ditentukan lain dan dikecualikan oleh peraturan. Ketentuan mengenai larangan impor pakaian bekas yang dilarang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51 Tahun 2015 dan juga Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 yang telah diubah menjadi Menteri Perdagangan . Peraturan Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022.
“Pelarangan impor pakaian bekas ilegal ini merupakan kebijakan pemerintah untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif pakaian bekas terhadap kesehatan dan juga untuk melindungi industri tekstil dan UKM dalam negeri yang sangat dirugikan akibat impor tersebut,” dia menjelaskan.
Bea Cukai menegaskan akan tetap menjalankan tugasnya sebagai pelindung masyarakat dalam menjaga dan mengawasi perbatasan Indonesia dari masuknya barang-barang terlarang termasuk pakaian bekas ilegal.