Jakarta –
Terungkap sepatu bekas asal Singapura yang seharusnya disumbangkan, malah masuk pasar loak di Batam. Kasus ini juga mendorong penerapan larangan terbatas impor sepatu bekas
Menurut Sekretaris Utama Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Dody Widodo, Kementerian Perindustrian telah mengajukan sepatu bekas untuk dimasukkan dalam Lartas atau Larangan Terbatas.
“Ini sudah dipikirkan sejak lama. Kami sudah usulkan (masuk Lartas),” kata Dody saat ditemui di Hotel St. Regis Jakarta, Selasa (14/3/2023).
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Namun kendala di lapangan, sepatu bekas masuk melalui jalur ilegal alias penyelundupan. Alhasil, kebijakan Lartas ini belum tentu bisa menyelesaikan kasus peredaran sepatu bekas impor.
“Tapi masalahnya lartas, sepatu, itu semua sepatu tidak resmi. Semua barang diselundupkan,” ujarnya lagi.
Sebagai tambahan informasi, hal ini sebelumnya telah disinggung oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Meningkatnya impor sepatu di RI antara lain karena produk sepatu bekas tidak termasuk barang yang dilarang.
Untuk itu, pihaknya akan mengusulkan kepada Kementerian Perdagangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai agar sepatu bekas dimasukkan sebagai barang yang dilarang impor. Hanung Harimba Rahman, Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah mengatakan hal tersebut.
“Kami akan dorong masukan ke Larangan Sanksi (Lartas), karena industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) atau pelarangan sepatu belum masuk. Jadi hanya pakaian bekas. Jadi kami usulkan ini masuk dalam larangan pembatasan impor,” ujarnya dalam diskusi di kantor Kemenkop UKM, Senin (13/3/2023).
Hanung khawatir jika masuknya sepatu bekas impor semakin sering akan berdampak pada industri tekstil dalam negeri. Menurut dia, ancaman tersebut bisa berdampak pada PHK. Terlebih lagi, industri tersebut kini mengalami perlambatan ekspor seiring melambatnya perdagangan internasional.