Jakarta –
Mobil bekas masih menjadi pilihan banyak masyarakat Indonesia yang ingin memiliki kendaraan. Sayangnya, masih ada penjual mobil bekas yang tidak jujur dengan kondisi barangnya. Katakanlah Anda ditipu saat membeli mobil bekas terendam banjirapakah bisa digugat secara hukum?
Mobil bekas memang menjadi pilihan yang pasti untuk memiliki kendaraan. Namun membeli mobil bekas perlu kehati-hatian jika tidak ingin “zonk”, alias mendapatkan mobil berkualitas rendah, mengalami kecelakaan, atau tenggelam saat banjir.
Hal ini diakui oleh para pengawas mobil atau jasa pemeriksaan mobil bekas yang menyatakan bahwa banyak pengendara yang sering merasa tertipu dengan mendapatkan mobil yang tidak sesuai dengan promo yang diberikan.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Beli mobil bekas ditipu ternyata bekas banjir
Car Inspector menjelaskan, tak sedikit operator mobil bekas yang menutupi kekurangan mobilnya untuk mendapatkan harga jual yang lebih tinggi. Seperti yang dialami seorang pembeli mobil bekas asal Jakarta Selatan yang mengalami nasib sial karena ditipu oleh seorang penjual mobil bekas.
Semuanya berawal ketika konsumen berurusan dengan penjual melalui telepon, dan terbuai oleh penjual yang menjamin mobilnya masih dalam kondisi baik. Transaksi dilanjutkan dengan uang muka sebesar Rp 50 juta.
Setelah melakukan pembayaran uang muka, pengguna menyewa jasa Car Inspector untuk pemeriksaan mobil bekas secara menyeluruh dan mendetail. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata mobil tersebut terendam banjir. Hal ini diketahui karena masih banyak lumpur yang menempel di sekitar pintu dan soket karet serta pada jok mobil yang sangat bening.
Pengguna yang tidak menerima ketentuan tersebut, mereka meminta uang muka yang dibayarkan untuk dikembalikan. Namun penjual memberikan alasan bahwa uang muka yang telah diberikan sudah digunakan oleh penjual untuk melunasi BPKB mobil tersebut karena BPKB mobil tersebut masih berstatus sewa.
Pemeriksa Mobil sedang memeriksa mobil bekas pengguna. Foto: dok. Inspektur Mobil
Oleh karena itu, untuk menghindari hal tersebut, ada baiknya sebelum melakukan transaksi pembelian mobil bekas diperlukan tenaga ahli yang sudah banyak pengalaman dan mampu melakukan pemeriksaan mobil secara menyeluruh. Hal ini untuk memastikan bahwa unit yang akan dibeli dalam kondisi baik dan sempurna, selain itu juga untuk mencegah unit tersebut digunakan dalam kecelakaan atau kebanjiran yang dapat menyebabkan kerusakan dikemudian hari.
Untuk itu, Chief Executive Officer Car Inspector, Sundoro Edi mengatakan, inspekturnya akan membantu calon pembeli memeriksa mobil bekas yang diinginkan. “Calon pembeli mobil bekas akan mendapat laporan langsung dari ahli Car Inspector meliputi beberapa detail penting terkait kondisi fisik mobil, sehingga calon pembeli mengetahui apa saja yang perlu diganti agar performa mobil sempurna,” ujar Edi. .
Car inspector juga akan mengecek kondisi speedometer, seluruh interior depan, interior belakang, dashboard dan mesin mobil hingga engine scanner, untuk optimalisasi kerja mesin kendaraan. Oleh karena itu calon pembeli tidak perlu khawatir untuk membeli mobil bekas karena telah didampingi oleh ahlinya dalam pengecekan dan penilaian mobil bekas.
Merasa Ditipu Beli Mobil Bekas Kebanjiran, Telpon Saja!
Jika konsumen ditipu penjual mobil bekas karena unit yang dijual ternyata kebanjiran, apa yang bisa dilakukan?
Dalam kolom Advokat detik, seperti dikutip dari detikNews, dijelaskan bahwa penjual mobil bekas yang melakukan penipuan dapat dikenakan tindakan hukum.
Penjelasan mengenai penindakan hukum terhadap penjual mobil bekas yang melakukan penipuan dapat dilihat pada halaman berikutnya. Dimana salah satu pembaca merujuk pada pengalaman membeli mobil bekas yang ternyata kebanjiran dan ingin menyelesaikan masalah tersebut secara hukum.