Jakarta –
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mewajibkan pengusaha membayar THR karyawan minimal hari libur H-7. THR harus dibayar lunas dan tidak bisa dicicil.
“THR Keagamaan harus dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR ini harus dibayar lunas, tidak dicicil. Saya ulangi, THR keagamaan ini harus dibayar lunas, tidak dicicil. ketentuan,” katanya dalam jumpa pers virtual, Selasa (28/3/2023).
Pengusaha yang melanggar dapat dikenakan sanksi sesuai aturan. Misalnya mendapat teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi. Kegiatan usaha juga bisa dibekukan.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
“Untuk penjatuhan sanksi terkait pelanggaran THR, PP 36 Tahun 2021 mengatur pengupahan. Sanksi pertama berupa teguran tertulis, kedua pembatasan kegiatan usaha, ketiga penghentian sementara, sebagian seluruh alat produksi, keempat sanksi membekukan kegiatan usaha,” jelas Ida.
Namun, Ida berharap pembatasan itu tidak terjadi. Oleh karena itu, dia meminta para pengusaha untuk mematuhi peraturan yang ada.
Ida juga mengingatkan bahwa pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban pemberi kerja. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Bagi Karyawan/Buruh di Perusahaan.
Siapa yang berhak menerima THR dan bagaimana cara menghitungnya? Pergi ke halaman berikutnya.