Jakarta –
Tanpa tilang manual, kesadaran masyarakat akan lalu lintas terus dibentuk dengan menggunakan electronic traffic law enforcement (ETLE). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya optimis penerapan ETLE dapat menumbuhkan kedisiplinan masyarakat dalam berkendara.
Di sisi lain, ada fenomena masyarakat berani melanggar aturan lalu lintas. Karena polisi kini dilarang membuat tilang manual. Petugas diinstruksikan untuk memberikan pendidikan dan peringatan kepada pelanggar lalu lintas.
“Kami ingin mengedukasi masyarakat, apakah mau terus diberantas? Enggak,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Kombes Polda Jaya Pol Latif Usman seperti dikutip Antara, Senin (28/11/2022).
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Lebih lanjut, Latief mengatakan, fenomena pelanggaran jalan itu hanya sesaat. Masyarakat akan lebih terorganisir ketika pelaksanaan ETLE diperluas.
“Saya yakin mereka harus melakukannya pada awalnya, tetapi seiring waktu mereka akan sadar alih-alih melepas piring setiap hari dan melakukan pelanggaran. Nanti dia akan menyadari, baiklah, biar saya yang beres. , tidak akan ada masalah,” tambahnya.
Penegakan pelanggaran dengan tilang manual memiliki pengecualian, yaitu pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Namun, jika pelanggarannya ringan, petugas polisi lalu lintas diminta untuk mengeluarkan peringatan dan banding tanpa mengeluarkan surat tilang.
Latif menegaskan, keberadaan ETLE tidak hanya untuk jumlah tiket. Latif melanjutkan, masyarakat diharapkan mengutamakan keselamatan lalu lintas, karena kecelakaan berawal dari pelanggaran.
“Dengan adanya kamera ETLE ini, kami tidak ingin denda yang terlalu banyak, tapi kami ingin menyampaikan pesan bahwa semua jalan di Jakarta terpantau,” imbuhnya.
Pengamat masalah transportasi dan hukum Budiyanto berpendapat, tugas polisi lalu lintas di lapangan tetap diperlukan, seperti menindak pelanggaran pemalsuan plat nomor, hingga hal-hal yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.
Di sisi lain, penghapusan tiket manual memungkinkan pengemudi tanpa kartu SIM dan dokumen lain untuk berkendara dengan bebas di jalan raya. Ini karena kamera ETLE tidak bisa ‘menangkap’ pelanggaran tersebut.
“Pelanggaran ini bisa ditilang secara manual. Begitu pula jika melihat dugaan tindak pidana yang melibatkan ketidaksengajaan penggunaan plat nomor, maka bisa masuk ke dalam kategori pelanggaran yang bisa ditilang secara manual atau dihentikan dan kemudian diinvestigasi. Jika ada tindak pidana dituntut, buat laporan polisi untuk diserahkan ke reserse guna penyidikan lebih lanjut,” terang mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu.
Namun, tegas Budiyanto, dalam hal ini anggota juga perlu dipersiapkan untuk benar-benar transparan, profesional dan berintegritas tinggi. Masyarakat juga diharapkan menolak praktik korupsi. Sambil menunggu akselerasi dari eksekusi ETLE.
“Sebagai dasar pertanggungjawaban, dapat dilakukan review kepegawaian dan sistem pengawasan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang oleh pejabat yang tidak bertanggung jawab,” kata Budiyanto.
Simak Video “Saat Pelanggar Lalu Lintas di Bogor ‘Dihukum’ Karena Mengucapkan Sumpah Pemuda”
[Gambas:Video 20detik]
(riar/din)