Jakarta –
Polda Metro Jaya kembali meniadakan tilang uji emisi. Padahal, tilang uji emisi baru digelar satu hari.
Ini seperti dejavu. Awal September lalu juga sempat ada tilang uji emisi, tapi polisi membatalkan pelaksanaan tilang uji emisi. Kini hal itu terulang kembali.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan peniadaan tilang uji emisi itu dilakukan lantaran banyaknya komplain dari masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Banyak masyarakat yang komplain. Makanya mulai hari ini kami tetap melakukan sosialisasi tidak ada penilangan. Kita tetap melakukan imbauan, tapi tidak ada penilangan,” kata Latif.
Latif menegaskan pihaknya bakal melakukan sosialisasi uji emisi lebih masif lagi. Diharapkan masyarakat bisa lebih sadar untuk melakukan uji emisi tanpa harus ada razia terlebih dahulu. Adapun lokasi uji emisi masih tetap ada namun sifatnya sosialisasi. Pengendara yang tidak lulus uji emisi tidak akan ditilang.
“Kami dari kepolisian setelah evaluasi hari pertama, masyarakat mungkin banyak yang belum memahami tentang pentingnya uji emisi, dan apabila dilakukan penilangan mungkin masyarakat akan resistansi. Kami juga akan mengubah pola lagi, tapi kami akan berkoordinasi kembali dengan KLHK, kami tidak akan melakukan penilangan kami akan gencar melakukan imbauan dan sosialisasi tentang pentingnya uji emisi,” tambah Latif.
Di sisi lain, Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Safrudin mengatakan peniadaan tilang uji emisi yang kesekian kalinya ini dianggap membangkang Undang-Undnag No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), PP No. 55/2012 tentang Kendaraan, PP No 22/2021 tentang Pedoman Penyelengaraan PPLH dan Perda DKI Jakarta No 2/2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
“Polisi tidak paham keputusan public policy. Jika demikian, maka bikin orang nggak percaya sama keputusan pengendalian pencemaran udara,” kata pria yang akrab disapa Puput kepada detikOto, Kamis (2/11/2023).
Dengan tidak adanya tilang ini, Puput menilai penanganan polusi udara tidak teratasi. Sebab menurutnya, tilang uji emisi dapat menjaga kepatuhan masyarakat dalam memenuhi baku mutu emisi.
“Jelas, karena tilang adalah cara menciptakan kepatuhan emisi,” tegas Puput.
“Tanpa razia emisi, maka pemilik kendaraan tak akan melakukan tune up kendaraannya. Razia dengan tegas berupa denda sesuai dengan peraturan perundangan,” sambungnya.
Simak Video “Tilang Uji Emisi di Jakarta Digelar Hari Ini, Berikut Titik Lokasinya!”
[Gambas:Video 20detik]
(rgr/dry)