Jakarta –
Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Safruan mengecam langkah Polda Metro Jaya menghentikan tilang uji emisi yang baru berjalan sehari di DKI Jakarta. Bahkan, dia menganggap, kepolisian telah melanggar aturan yang berlaku.
Pria yang karib disapa Puput itu menilai tindakan Polda Metro Jaya merupakan bentuk pembangkangan terhadap Undang-undang (UU) No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Mengapa Polisi Lalu Lintas melakukan pembangkangan? Mengingat ini adalah amanat peraturan-perundangan yang memberikan amanat kepada Polisi Lalu Lintas sehingga hanya Polisi Lalu Lintas-lah yang memiliki otoritas terkait proses pentaatan kendaraan termasuk razia emisi,” ujar Puput melalui keterangan resminya, dikutip Jumat (3/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tilang uji emisi di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur. (Damaris Fanuelle/detikcom) Foto: Tilang uji emisi di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur. (Damaris Fanuelle/detikcom)
Lebih jauh, Puput menegaskan tak bisa menerima alasan polisi yang menghentikan tilang uji emisi dengan alasan sosialisasi. Sebab, menurutnya, proses penyuluhan tersebut sudah dimulai sejak jauh-jauh hari, bahkan 14 tahun lalu.
Di sisi lain, banyak pihak, baik pemerintah pusat dan daerah, termasuk swasta telah melakukan sosialisasi secara intensif dan masif. Terlebih selama empat bulan terjadinya krisis pencemaran udara di Jabodetabek, banyak pihak menyampaikan keharusan uji emisi dan telah menjadi pemahaman warga.
“Jadi tidak ada alasan bahwa masyarakat tidak mengetahui kewajibannya untuk merawat kendaraan agar memenuhi baku mutu emisi,” tuturnya.
Razia uji emisi dilakukan di Pulo Gadung, Jakarta Timur. Kendaraan-kendaraan ini terjaring razia uji emisi. Foto: Chelsea Olivia Daffa
Sebelumnya, kepastian polisi membatalkan penilangan uji emisi disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman. Menurut dia, keputusan tersebut diambil setelah menimbang banyak hal, termasuk komplain pengendara.
“Banyak masyarakat yang komplain. Makanya mulai hari ini kami tetap melakukan sosialisasi tidak ada penilangan. Kita tetap melakukan imbauan, tapi tidak ada penilangan,” kata Kombes Latif Usman.
“Kita melihat situasi kondisi masyarakat saat ini, dan banyak masyarakat yang istilahnya masih butuh sosialisasi lagi,” tambahnya.
Latif memastikan, nantinya pihak kepolisian dan stakeholder terkait akan melakukan uji emisi di beberapa titik di Ibu Kota. Hanya saja, fokusnya melakukan sosialisasi terhadap para pengendara.
“Kami dari kepolisian setelah evaluasi hari pertama, masyarakat mungkin banyak yang belum memahami tentang pentingnya uji emisi, dan apabila dilakukan penilangan, mungkin masyarakat akan resistansi. Kami juga akan mengubah pola lagi, tapi kami akan berkoordinasi kembali dengan KLHK, kami tidak akan melakukan penilangan kami akan gencar melakukan imbauan dan sosialisasi tentang pentingnya uji emisi,” kata dia.
Simak Video “Mobil Dinas Polisi Uji Emisi, Kadis LH: Hukum Tak Cuma Berlaku Bagi Masyarakat”
[Gambas:Video 20detik]
(sfn/dry)