Jakarta –
Penerapan Zero Over Dimension Overload (ODOL) 2023 mendapat perhatian serius dari berbagai pihak. Mereka beralasan, pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum memiliki kesiapan, baik dari segi sarana maupun prasarana untuk mendukung penerapan Zero ODOL.
Hal itu terungkap dalam webinar dengan topik “Penerapan Zero ODOL 2023 Perlu Mempertimbangkan Dampak Ekonomi dan Sosial?” yang digelar Orbit Indonesia di Jakarta, Kamis (15/12) lalu.
Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Gerindra Sudewo mengatakan pemerintah belum siap menerapkan Zero ODOL pada 2023. Menurutnya, hal itu terlihat dari banyaknya keberatan dari stakeholder yang merasa belum siap melaksanakannya. Nol ODOL pada tahun 2023.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
“Saya melihat Kementerian Perhubungan belum melakukan survei detail dampak yang ditimbulkan dari Zero ODOL,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (18/12/2022).
Dia menyatakan, Kementerian Perhubungan tampaknya belum menghitung ulang berapa biaya angkut, distribusi barang, atau biaya logistik yang harus dikeluarkan akibat kebijakan Nol ODOL ini. Kementerian Perhubungan juga belum menghitung penambahan jumlah kendaraan, dan tidak memperhitungkan apakah kapasitas jalan yang ada mampu menampung pertambahan jumlah kendaraan mengikuti kebijakan Nol ODOL.
“Kalau tidak dilakukan, saya yakin pemberlakuan Zero ODOL pada 2023 akan menimbulkan masalah baru yang memaksa pemerintah melebarkan jalan dengan spesifikasi konstruksi untuk angkutan barang. Ini tidak murah dan akan menambah beban APBN kita. Sedangkan posisi APBN kita saat ini tidak begitu baik,” ujarnya.
Dari sisi ekonomi, Sudewo juga tidak melihat Kementerian Perhubungan mempertimbangkan kenaikan barang menyusul pemberlakuan kebijakan Nol ODOL yang otomatis akan menaikkan laju inflasi.
“Jangan sampai niat baik ODOL Nol bertujuan untuk mengurangi resiko kemacetan lalu lintas dan mengurangi resiko kerusakan jalan, namun dampaknya lebih besar dari yang terjadi. Untuk itu saya minta pemerintah menerapkan Zero ODOL pada awal tahun 2023 harus dipertimbangkan kembali atau bisa ditunda pelaksanaannya,” ujarnya.
Bersambung ke halaman berikutnya.