Jakarta –
Indonesia diakui sebagai third-country central counterparty (TC-CCP) oleh Otoritas Pasar dan Sekuritas Eropa (The European Securities and Markets Authority/ESMA). PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) sebagai penyedia infrastruktur keuangan di Indonesia telah diakui ESMA sebagai salah satu negara TC-CCP Eropa.
KPEI sebagai mitra CCP Eropa akan mengadopsi kerangka peraturan keuangan yang tercantum dalam persyaratan European Market Infrastructure Regulation (EMIR).
Adapun persyaratan di dalam EMIR menjabarkan soal pengaturan kerja sama antara ESMA dan otoritas non-Uni Eropa. Artinya, saat ini kerangka hukum dan pengawasan keuangan di Indonesia telah dianggap setara dengan aturan yang berlaku di Eropa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi dalam UU PPSK industri keuangan diminta mengakomodir perkembangan sektor keuangan terkini yang tidak hanya mengacu pada kebijakan domestik. Namun juga kebijakan yang berlaku secara global dan bisa lebih inklusif.
“Sebagai salah satu penyelenggara infrastruktur pasar keuangan KPEI harus memenuhi prinsip yang dimaksud. Pemenuhan itu dilakukan bisa dengan assesment dan prinsip internasional. Melalui assesment lembaga internasional seperti ESMA untuk mendapatkan pengakuan di level global,” kata Inarno dalam konferensi pers yang dilakukan di Gedung OJK, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2023).
“Dalam UU PPSK juga memungkinkan penggunaan infrastruktur di lintas pasar melalui pemanfaatan infrastruktur pasar keuangan pasar modal dan pasar keuangan,” lanjutnya.
Direktur Utama KPEI Iding Pardi melanjutkan dengan mendapatkan pengakuan TC-CPP, sektor keuangan Indonesia akan menjadi lebih terpercaya. Secara domestik, diharapkan masyarakat makin banyak yang mau bertransaksi.
“Tentunya ini akan sangat mendukung dan men-support pendalaman pasar keuangan. Jadi bagaimana nanti transaksi keuangan dikliringkan dengan CCP, harapannya bisa lebih transparan dan likuid, jadi harapannya bisa meningkat transaksinya dan pihak yang transaksi akan lebih banyak lagi,” ujar Iding.
Lebih jauh, bila sektor keuangan makin dipercaya, Iding menyebutkan bisa saja investor luar negeri pun jadi makin tertarik untuk berinvestasi di Indonesia. Arus modal luar negeri pun bisa masuk ke Indonesia dan mendukung cadangan valuta asing di Indonesia.
“Investor luar juga bisa lebih percaya dan confidence dengan infrastruktur dan pengaturan sektor keuangan di Indonesia,” sebut Iding.
(hal/rrd)