Jakarta –
usaha kecil Menengah (UKM) dinilai masih menghadapi kendala dalam membayar pajak. Kurangnya sumber daya manusia dan pemahaman yang baik tentang pajak dianggap sebagai kendala.
Kendala ini juga menyangkut dokumen yang harus disiapkan untuk membayar pajak. UKM juga sibuk menyiapkan laporan pajak karena berdasarkan kebijakan April 2022, bisnis yang berpenghasilan lebih dari Rp 500 juta per tahun harus membayar pajak sebesar 0,5%.
Chief Operating Officer Mekari, Anthony Kosasih mengatakan, saat mempersiapkan seluruh dokumen dan langkah-langkah pelaporan pajak, UKM sering menghadapi kendala karena berbagai faktor seperti keterbatasan sumber daya manusia (SDM) untuk menjalankan proses dengan baik.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
“Keterbatasan sumber daya semakin dirasakan oleh UKM baru, termasuk usaha kecil yang lahir selama dan setelah pandemi. Untungnya di era teknologi ini, aplikasi perpajakan berbasis online hadir untuk mengotomatisasi pelaporan pajak sehingga prosesnya mudah dan cepat,” ujar Anthony dalam keterangannya, Minggu (27/11/2022).
Anthony menjelaskan beberapa tips bagi UKM agar masalah pembayaran pajak tidak lagi menjadi kendala.
1. Buka akun dan pindai dokumen lagi
Untuk menggunakan aplikasi pajak, UKM harus membuka rekening terlebih dahulu. Proses pendaftarannya cukup sederhana karena UKM hanya perlu memasukkan data seperti nama perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan Nomor Pengenal Pengajuan Elektronik (EFIN). Setelah akun tersedia, UKM dapat mulai mengunggah dokumen pajak lama, seperti faktur pajak dan bukti pemotongan. Penataan ulang dokumen pajak tahunan dalam satu tempat mendorong kerapihan administrasi sehingga ke depan UKM tidak perlu lagi membuang waktu dan tenaga untuk mencari-cari di mana dokumen tersebut berada.
2. Manfaatkan dashboard untuk memantau bisnis
Salah satu kelebihan aplikasi pajak adalah halaman dasbor yang merangkum informasi penting pajak, seperti kuota nomor seri faktur pajak (NSFP). Tidak hanya itu, terdapat dashboard yang memungkinkan UKM mengintegrasikan data keuangan perusahaan ke dalamnya. Integrasi data pajak dan keuangan dalam satu tempat akan memudahkan pemantauan dan pengelolaan usaha, yang sangat berguna di akhir tahun ketika UKM ingin meninjau kinerja usaha selama satu tahun terakhir.
3. Otomasi pelaporan untuk meningkatkan akurasi
Aplikasi pajak mengotomatiskan proses pelaporan, sehingga mengurangi kesalahan manusia yang sering membayangi pelaporan manual. Aplikasi perpajakan dapat secara otomatis memverifikasi NPWP yang tercantum pada formulir pelaporan pajak melalui fitur API Dokumentasi, serta menarik bukti pemotongan (bupot) bulan sebelumnya dari server DJP melalui fitur e-Bupot Prepopulated. Bahkan, UKM bisa mengirimkan faktur pajak digital langsung ke pelanggan melalui WhatsApp melalui fitur Share Invoice.
4. Menyusun laporan secara kolaboratif
Keunggulan lain dari aplikasi perpajakan adalah adanya fitur multi-user, dimana pemilik UKM atau pengelola akun dapat memberikan akses terbatas kepada karyawan lain untuk mengunggah dan menghapus data yang tersimpan di dalam aplikasi. Dengan demikian, proses pelaporan pajak dapat dilakukan secara kolaboratif. Selain itu, karena aplikasi perpajakan terhubung secara online, karyawan dapat melakukan proses pelaporan kapan saja dan di mana saja. Ini sangat ideal untuk UKM dengan karyawan di cabang terpisah, serta mereka yang bekerja dari mana saja (WFA).
Anthony menambahkan, otomatisasi pembayaran dan pelaporan yang disediakan oleh aplikasi perpajakan mendorong UKM untuk lebih patuh dalam memenuhi kewajibannya sebagai badan usaha.
“Kepatuhan perpajakan tidak hanya baik untuk pemulihan dan pembangunan ekonomi Indonesia, tetapi juga untuk UKM itu sendiri. UKM yang mematuhi kewajiban perpajakannya akan bebas dari pembatasan di masa depan, sehingga UKM dapat menjalankan dan mengembangkan usahanya tanpa hambatan ,” kata Antonius.
Ia menjelaskan Mekari merupakan perusahaan teknologi yang menyediakan berbagai solusi digital untuk UKM dan perusahaan besar. Salah satu solusinya adalah Mekari Klikpajak, penyedia layanan aplikasi perpajakan (PJAP) yang resmi terhubung dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Simak Video “Tersangka LPSK Hambatan Keadilan Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop”
[Gambas:Video 20detik]
(zlf/zlf)