Jakarta –
Orang yang membeli kendaraan bekas dihadapkan pada kewajiban untuk mengalihkan nama. Namun, mengubah identitas pemilik kendaraan terkadang tidak murah. Ada biaya transfer kendaraan (BBN) yang harus dibayarkan saat membeli kendaraan bekas.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) adalah pajak atas peralihan hak milik atas kendaraan bermotor sebagai akibat kesepakatan antara dua pihak atau perbuatan atau keadaan sepihak yang terjadi sebagai akibat dari suatu penjualan, tukar menukar, menghibahkan, mewariskan, atau pintu masuk. menjadi badan usaha.
Saat ini ada program pemutihan BBNKB II. Pemerintah Provinsi Jawa Barat melaksanakan penerbitan BBNKB II. Namun, bea cukai, SWDKLLJ, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) BPKB, BPKB, STNK dan Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) masih perlu dibersihkan. Hanya BBNKB II yang dirilis.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
BBNKB II terdiri dari beberapa jenis seperti pengalihan kepemilikan kendaraan karena pembelian kendaraan bekas, pengalihan kepemilikan kendaraan karena pewarisan, pengalihan kepemilikan kendaraan karena pemberian, dan pengalihan kepemilikan kendaraan karena pemberian. lelang.
[Gambas:Instagram]
Program pembebasan BBNKB II berlaku mulai tanggal 1 November sampai dengan 23 Desember 2022. Program ini berlaku bagi perorangan yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor di Wilayah Hukum Polda Jabar dan Polda Metro Jaya serta Instansi, Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Kabupaten Pemerintah Kabupaten/Kota & Pemerintah Desa di Jawa Barat.
Dikutip dari situs resmi Bapenda Jawa Barat, syarat pemindahan nama kendaraan bekas antara lain STNK asli, E-KTP asli pemilik baru, SKKP/SKPD terbaru, BPKB asli, bukti serah terima kendaraan, kendaraan . disampaikan di Samsat, serta bukti hasil pemeriksaan fisik. Semua dokumen adalah fotokopi.
Berikut mekanisme pengembalian nama kendaraan:
Mengambil berkas arsip di Depot Arsip Melakukan pemeriksaan fisik kendaraan Menyerahkan persyaratan di Loket Pendaftaran Membayar PNBP BPKB di Loket Pembayaran Melakukan pengecekan kepemilikan di Loket Progresif Mendaftar dan Menyerahkan Dokumen di Loket Pendaftaran Menentukan besaran pajak , BBNKB dan SWDKLLJ serta PNBP STNK dan TNKB Lakukan pembayaran di SKPD/SKKP & Loket Pembayaran STNK terdaftar yang telah disetujui di Loket Pengiriman TNKB Baru di Bengkel TNKB
Tonton Video “Ingat! DKI Jakarta Punya Program Pemutihan Pajak Kendaraan”
[Gambas:Video 20detik]
(rgr/mhg)