Jakarta –
Video polisi dimarahi debt collector yang menepikan mobil selebriti Clara Shinta viral di media sosial. Clara mengatakan penagih utang membentak polisi karena dia tidak ingin dibawa ke kantor polisi terdekat. Apakah kendaraan yang menjadi objek fidusia dapat ditarik paksa oleh pihak leasing?
Dikutip dari Advokat detik, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 pada dasarnya menyatakan bahwa kekuasaan eksekutif dalam Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia diartikan “terhadap jaminan fidusia dimana tidak ada jaminan fidusia”. jaminan . Kesepakatan mengenai janji wanprestasi (wanprestasi) dan keengganan debitur untuk menyerahkan secara sukarela benda yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan tata cara hukum dalam pelaksanaan Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilaksanakan dan diberlakukan sama dengan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap”.
Berdasarkan putusan tersebut, kreditur/pihak penyewa dapat menarik kembali kendaraan yang menjadi obyek jaminan fidusia apabila telah terjadi kesepakatan/pengakuan cidera janji (wanprestasi) dan debitur dengan sukarela menyerahkan obyek jaminan fidusia tersebut.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Dalam putusan Mahkamah Konstitusi disebutkan bahwa eksekusi tanpa pengadilan diperbolehkan dengan syarat debitur mengakui wanprestasi.
Sepanjang pemberi hak fidusia (debitur) telah mengakui wanprestasi (wanprestasi) dan dengan sukarela menyerahkan benda yang menjadi obyek perjanjian fidusia, maka menjadi kewenangan penuh penerima fidusia (kreditur) untuk dapat untuk menerapkannya. sendiri (parate eksekusi).
“Apabila terjadi sebaliknya, dimana pemberi hak fidusia (debitur) tidak mengakui adanya wanprestasi (kelalaian) dan enggan menyerahkan secara sukarela benda yang menjadi obyek perjanjian fidusia, maka penerima hak fidusia. kreditur) dapat. tidak mengeksekusi dirinya sendiri. tetapi harus mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan negeri,” bunyi putusan Mahkamah Konstitusi.
Sejalan dengan itu, Ketua Komunitas Layanan Konsumen Indonesia, David Tobing menjelaskan bahwa dalam prosesnya perusahaan pembiayaan atau persewaan dapat bekerja sama dengan pihak ketiga (debt collector atau petugas billing service) yang telah tersertifikasi oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI). ).
“Syarat pelaksanaannya adalah fidusia sudah didaftarkan, PNPB sudah dibayar, kemudian sertifikat fidusia juga sudah diterbitkan. Jadi selama belum terdaftar, dan sertifikat fidusia (belum ada) maka dia tidak bisa melaksanakan itu sendiri, ini juga termasuk hak pengguna kalau tidak ada sertifikat tidak bisa dilaksanakan,” kata David kepada detikcom beberapa waktu lalu.
“Biasanya perusahaan pembiayaan ini menggunakan karyawannya atau pihak lain yang terkait, sekarang syarat untuk menderek kendaraan untuk melakukan ini juga perlu sertifikasi sebagai pihak berwenang yang dikeluarkan oleh Asosiasi Industri Keuangan Indonesia (APPI) jika tidak bersertifikat ini akan menjadi sebuah bermasalah dan dilaporkan ke APPI untuk kemudian bisa diproses,” jelas David.
Beberapa waktu lalu polisi juga menyampaikan bahwa ada beberapa prosedur penerbitan surat sewa kendaraan oleh debt collector. Pertama, perusahaan pembiayaan (leasing) harus mengeluarkan surat kuasa kepada debt collector yang ditunjuk. Kedua, perusahaan keuangan harus memiliki jaminan fidusia. Ketiga, adanya surat teguran, baik surat teguran (SP) 1, SP 2, dan keempat, kartu tanda pengenal debt collector, dan Sertifikat Profesi Keuangan Indonesia (SPPI).
Setelah prosedur terkait produksi kendaraan terpenuhi. Apakah mungkin untuk menarik kendaraan tanpa keputusan pengadilan?
Ketua Asosiasi Industri Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengungkapkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020 tentang Fidusia sebenarnya menjelaskan pasal 15 Undang-Undang (UU) No. 42 Tahun 1999 tentang Wanprestasi atau Wanprestasi antara Debitur dan Kreditur.
“Jadi leasing masih bisa mengeluarkan kendaraan dari debitur nakal yang sudah diperingatkan sebelumnya. Asal prosedurnya sudah dijalankan,” kata Kelvin beberapa waktu lalu di sela acara InfobankTalkNews ‘Pasca Putusan MK Soal Fidusia: Leasing Masih Bisa Dapatkan Kendaraan Debitur Macet’.
Simak videonya “Catatan! Tugas Polantas tidak hanya sebatas memberikan tiket saja lho”
[Gambas:Video 20detik]
(kering/kering)