Jakarta –
virus video seru pria yang dicurigai Rezky Aditya beredar di Internet. Masyarakat diimbau untuk tidak ikut menyebarkan video tersebut jika tidak ingin dihukum.
Video yang tersebar memperlihatkan sesosok pria mengenakan kaus putih dan celana jins. Awalnya, video menarik itu tersebar di dunia maya. Meski begitu, belum diketahui kebenarannya, bahkan Rezky Aditya dan Citra Kirana belum memberikan tanggapan terkait beredarnya video menarik tersebut.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Apa pun alasannya, bagikan netizen Disarankan untuk berpartisipasi dalam menyebarkan video viral yang dicurigai Rezky Aditya. Ini karena berbagi video porno di media sosial atau platform lain dapat dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUIT). Kalaupun hanya dibagikan kepada satu orang, itu cukup dijerat pasal 27 ayat (1) UU ITE yang diancam hukuman 6 tahun penjara.
Pasal 27 ayat (1) UU ITE mengatur larangan menyebarluaskan, menyebarluaskan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen yang mengandung pelanggaran kesusilaan.
Menurut situs Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), selain UU ITE, juga ada UU Pornografi yang bisa mengancam pembuat video asusila. Tepatnya, dalam Pasal; 4 ayat (1) UU Pornografi yang melarang setiap orang memproduksi, membuat, menggandakan, menggandakan, mengedarkan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperdagangkan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara tegas memuat:
hubungan seksual, termasuk persetubuhan yang menyimpang; kekerasan seksual; masturbasi atau masturbasi; ketelanjangan atau tampilan yang menyarankan ketelanjangan; alat kelamin; atau pornografi anak.
Simak Video “Penjelasan Polisi Tentang Penangkapan Pelaku Video Kebaya Merah Berantakan”
[Gambas:Video 20detik]
(tanya/agt)