liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
Viral Video Syur Mirip Rezky Aditya, Jangan Ikut Sebar!

Jakarta

virus video seru pria yang dicurigai Rezky Aditya beredar di Internet. Masyarakat diimbau untuk tidak ikut menyebarkan video tersebut jika tidak ingin dihukum.

Video yang tersebar memperlihatkan sesosok pria mengenakan kaus putih dan celana jins. Awalnya, video menarik itu tersebar di dunia maya. Meski begitu, belum diketahui kebenarannya, bahkan Rezky Aditya dan Citra Kirana belum memberikan tanggapan terkait beredarnya video menarik tersebut.

IKLAN

GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN

Apa pun alasannya, bagikan netizen Disarankan untuk berpartisipasi dalam menyebarkan video viral yang dicurigai Rezky Aditya. Ini karena berbagi video porno di media sosial atau platform lain dapat dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUIT). Kalaupun hanya dibagikan kepada satu orang, itu cukup dijerat pasal 27 ayat (1) UU ITE yang diancam hukuman 6 tahun penjara.

Pasal 27 ayat (1) UU ITE mengatur larangan menyebarluaskan, menyebarluaskan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen yang mengandung pelanggaran kesusilaan.

Menurut situs Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), selain UU ITE, juga ada UU Pornografi yang bisa mengancam pembuat video asusila. Tepatnya, dalam Pasal; 4 ayat (1) UU Pornografi yang melarang setiap orang memproduksi, membuat, menggandakan, menggandakan, mengedarkan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperdagangkan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara tegas memuat:

hubungan seksual, termasuk persetubuhan yang menyimpang; kekerasan seksual; masturbasi atau masturbasi; ketelanjangan atau tampilan yang menyarankan ketelanjangan; alat kelamin; atau pornografi anak.

Simak Video “Penjelasan Polisi Tentang Penangkapan Pelaku Video Kebaya Merah Berantakan”
[Gambas:Video 20detik]

(tanya/agt)